New Videos from Youtube

من درر إمام الشافعي

Kata-Kata Mutiara Imam as-Syafi’i Ra

Oleh: Ilgafur Tanjung



 ليس بأخيك من احتجت إلي مدارته. 
 “Bukanlah termasuk saudaramu yang mengatakan dirinya seorang yang mudah bergaul” 

ليس الخطأ أن يرمي الإنسان الهدف, إنما الخطأ ما تعمده
 “ Bukanlah termasuk sebuah kesalahan seorang yang menyia-nyiakan tujuannya, akan tetapi kesalahan itu terdapat pada apa yang diniatkannya" 

ليس العلم ما حفظ العالم . بل ما نفع. 
" Tidak dikatan ilmu apa yang didapatkan, akan tetapi apa yang diamalkan” 

ليس من المروءة أن يخبر الرجل بسنه, لأنه إن كان صغيرا إستحقروه وإن كان كبيرا إستهرموه.
 “Wibawa itu tidak dilihat dari usia yang menyampaikan, karena biasanya orang kecil disepelekan, jikalau iya besar diagungkan"

7 Sahabat yang banyak meriwayatkan Hadits

Oleh: Ilgafur Tanjung 

قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : تركت فيكم أمرين ما إن تمسكتم بهما لن تضلوا أبدا كتاب الله وسنة رسوله 

Inilah warisan yang ditinggalkan oleh baginda Nabi Muhammad Saw kepada umatnya. Sebuah warisan yang sangat berharga dan tiada taranya. Beliau tidak meninggalkan apa-apa kecuali sunnah ini. Oleh sebab itu para sahabat nabi sangat rakus untuk meghapal dan menjaga sunnah yang ditinggaalkan/diwariskan beliau kepada umatnya, ada tujuh sahabat nabi yang banyak meriwayatkan hadits yang beliau wariskan, salah satu dari tujuh periwayat hadits terbanyak adalah seorang wanita. 

Berikut Nama-Namanya dan Jumlah hadits yang mereka riwayatkan: 

1. Abu Hurairah Radiyallahu Anhu (Ra) sebanyak 4735 Hadits. 

2. Abdullah Bin Umar Radiyallahu Anhu (Ra) sebanyak 2640 Hadits 

3. Anas Bin Malik Radiyallahu Anhu (Ra) sebanyak 2286 Hadits 

4. Aisyah Binti Abi Bakar as-Siddiq Radiyallahu anha (Ra). Sebanyak 2210 Hadits 

5. Abdullah Bin Abbas Radiyallahu Anhu (Ra) sebanyak 1660 Hadits 

6. Jabir Bin Abdullah Radiyallahu Anhu (Ra) sebanyak 1540 Hadits 

7. Abu Said al-Khudri Radiyallahu Anhu (Ra) sebanyak 1170 Hadits

Kenapa Harus Shalat???

 Oleh: Ilgafur Tanjung

Shalat adalah berdoa kepada Allah Swt sang pencipta alam untuk mewujudkan segala permintaan orang yang beriman kepadaNya. Sebagaimana termaktub dalam kitab suci al-Qur’an: 

( أدعوني أستجب لكم ) 

Artinya: Berdoalah niscaya aku (Allah Swt ) akan mengabulkannya. 

Sesungguh nya Allah Swt maha segalanya yang tidak butuh kepada ibadah seorang hambanya. Didalam al-qur’an terdapat 114 kali kata shalat dan kata yang berasal dari shalat, jumlah kata shalat ini serupa dengan jumlah surah yang ada dalam al-Qur’an. Sedangkan kalimat Shalawat, bentuk jamak dari kata shalat kita temukan sebanyak 5 Kali, ini serupa dengan jumlah shalat yang wajib bagi kaum muslimin diseluruh penjuru alam yaitu shalat Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan shalat Isya. 

Sekarang pertanyaan, kenapa harus shalat?? 

Shalat adalah merupakan suruhan Allah Swt Sang pencipta segalanya. Shalat ini juga merupakan salah satu dari rukun islam yang lima. Shalat terbagi kepada tiga bagian: 
1. Shalat Allah Swt.
2. Shalat Malaikat 
3. Shalat Orang yang beriman (mukmin). 

Yang pertama shalat Allah Swt dan Shalatnya para Malaikat 
 Sebagaimana kita temukan dalam kitab suci al-Qur’an: 
 إن الله وملا ئكته يصلون علي النبي يا ئيها اللذين أمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما . ألأحزاب:56

Artinya: Sesungguhnya Allah Swt dan para Malaikat bershalawat kepada Nabi, wahai orang-orang yang beriman bershalawatlah kepada nabi.  

Yang kedua Shalat Shalat Orang yang beriman (Mukmin). 
Sebagaimana dalam al-Qur’an:

 إن الصلاة كانت علي المؤمنين كتابا موقوتا. النساء: 103 

Artinya: Sesungguhnya shalat telah ditentukan waktunya bagi orang yang beriman ( Mukmin). 

Yang ketiga Shalat Para Malaikat 

Shalatnya para Malaikat dengan cara mendoakan orang yang beriman kepada Allah Swt agar diampuni segala dosa dan agar dimasukkan kedalam surge nantinya. 

Jadi kesimpulannya bahwa shalat terbagi ke tiga bagian: 

- Shalatnya Allah Swt, adalah rahmatNya yang diberikan kepada seluruh makhluknya. 
- Shalatnya para Malaikat adalah mendoakan orang yang beriman kepada Allah Swt agar diampuni segala dosa dan agar dimasukkan kedalam surga nantinya. 
- Sedangkan Shalat Orang mukmin dengan mengerjakan shalat yang lima waktu serta berdoa kepada Allah Swt sebagai wujud seorang hamba yang taat kepada perintah sang pencipta yaitu Allah Swt. 

Shalat juga merupakan tiang agama islam, siapa yang meninggalkan shalat maka ia termasuk orang yang merusak atau menghancurkan agamanya. Dan siapa yang mengerjakan shalat maka ia termasuk orang yang mendirikan agamanya. Shalat juga merupakan amalan yang pertama dihisab oleh Allah Swt di hari kiamat nantinya. Wallahu ‘alam bisshowab.

9 Penyebab Hilangnya Iman

Di dalam kitabnya berjudul Dhawabith At-Takfir ‘inda Ahlis-Sunnah wa Al-Jama’ah, Mas’ud bin Faisol menguraikan sembilan Pembatal Keimanan yang disepakati oleh para ulama:

1. Sombong dan menolak beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’ala, walaupun membenarkan dan mengakui kebenaran Islam

2. Syirik dalam beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’ala

3. Membuat perantara dalam beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’ala dan meminta pertolongan kepada selain Allah subhaanahu wa ta’ala

 4. Mendustakan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam atau membenci sesuatu yang beliau bawa walaupun ia melakukannya

5. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu terhadap kekafiran mereka atau membenarkan mazhab (faham/keyakinan) mereka 

6. Memperolok-olok Allah subhaanahu wa ta’ala, Al-Qur’an, Al-Islam, pahala dan siksa, dan yang sejenisnya, atau mengolok-olok Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam atau salah seorang Nabi ‘alaihimus-salam, baik ketika bergurau ataupun sungguhan 

7. Membantu orang musyrik atau menolong mereka untuk memusuhi orang Islam 

8. Meyakini bahwa ada sebagian orang yang boleh keluar dari ajaran Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak wajib mengikuti ajaran beliau 

9. Meyakini ada petunjuk yang lebih sempurna daripada petunjuk Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam atau meyakini ada hukum yang lebih baik daripada hukum beliau yang berlandaskan syariat Allah subhaanahu wa ta’ala Kita semua berlindung kepada Allah dari perbuatan dosa, baik yang menyebabkan diri kita dipandang “sekadar” bermaksiat kepada Allah, apalagi yang sampai menyebabkan diri kita tidak lagi dipandang Allah masih merupakan seorang yang beriman. Nauzdu bilahi min zdalik

Hukum - Hukum yang berkaitan dengan kitab suci al-Qur’an


 Oleh : Ilgafur tanjung* 

 A. Pendahuluan

Jika kita berbicara tentang al-Qur’an maka pasti tak akan ada habisnya, akan tetapi permasalahan yang berkaitan dengan al-Quran sangat penting untuk kita ketahui. al-Quran adalah kalam ilahi yang diturunkan kepada Nabi besar kita Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam yang kedudukannya sangat tinggi dalam agama islam karena selain sebagai sumber hukum dalam syariat islamiyah serta kitab suci dan pedoman hidup umat islam, mengimaninya juga termasuk rukun iman yang ke-3. Karena kedudukan al-Quran yang sangat agung inilah kita dituntut selalau memuliakannaya dan mengamalka isinya, dan dituntut juga agar selalu membacanya, mengajarkannya, mempelajarinya dengan memiliki adab atau etika yang harus diperhatikan agar berkah al-Quran itu lebih terasa dan berdampak serta membekas dalam diri kita dan semoga al-Quran menjadi jalan hidayah kita dan menjadi pemberi syafa`at bagi kita di hari kiamat kelak. Akan tetapi masih banyak di kalangan umat islam itu sendiri yang belum paham atau bahkan belum tahu adab dan etika dalam bergaul dengan al-Qur’an. Dalam makalah yang sangat ringkas dan singkat ini penulis mencoba memaparkan sedikit permasalahan dari sekian banyak permasalahan seputar al-Quran yang sering kita jumpai dan terjadi dalam kehidupan kita sehari-hari. Penulis berharap semoga tulisan yang singkat ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan bagi penulis pada khususnya. Amin Ya Robbal ‘Alamin. 

B. Defenisi Al-Qur’an 

Al-Qur’an Menurut ulama usul adalah kalam Allah Swt berbahasa arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril, yang diawali dengan suroh al - Fatihah dan diakhiri dengan suroh an - Nas dan dinilai sebagai suatu ibadah bagi yang membacanya. 

 C. Hukum Hukum yang bersangkutan dengan kitab Suci Al - Qur’an. Banyak sekali permasalahan yang belum kita ketahui tentang hukum yang bersangkutan dengan kitab suci al-Qur’an, dan permasalahan ini sungguh sangat layak diketahui serta diamalkan oleh umat muslim, contohnya apakah hukum menyentuh al-Qur’an dengan tanpa ada air wudhu atau dalam keadaan tidak suci ? Apa Hukum membakar al-Qur’an ? 

Disini saya akan mencoba menuliskan beberapa perkataan ulama tentang permasalahan yang bersangkutan dengan al-Qur’an yang sangat mulia dan agung, yang suci dari campur tangan manusia. al-Qur’an merupakan satu – satunya kitab Suci yang tidak akan punah sampai hari kiamat tiba, karena Allah Swt telah menjamin kesucian al-Qur’an dan kekekalannya sampai hari akhir (Kiamat) tiba nanti dan ini termaktub dalam surah al Hijr ayat 9. 

“ Sesungguhnya kamilah  yang menurunkan al-Qur’an dan kami pulalah yang menjaganya”. 

a. Hukum Menyentuh Al - Qur’an dengan tanpa whudlu

Para Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan ayat al-Qur’an yang mengenai hukum menyentuh al-Quran dengan tanpa wudhu atau dalam keadaan tidak suci. Imam Ibnu Katsir mengatakan dalam kitab Tafsir Ibnu Kastir. Dari al `Aufi berkata, bahwa maksud kalimat al Mutohharun dalam ayat al-waqiah adalah “ Malaikat “ begitu juga dengan Anas, Mujahid, `Ikrimah, Sa`id ibnu Zubair dan Dohhak, sependapat dengan al `Aufi. Dan Imam yang lain mengatakan bahwa maksud ayat “al Mutohharun” adalah suci dari hadats dan janabah, maksud ayat  di surah al Waqi`ah ayat 79 ini adalah Qur’an yang ada dihadapan kita sekarang. Sebagaimana diriwayatkan dari Imam Muslim. Dari Ibnu `Umar Bahwa Rasulullah Saw melarang memberikan al-Qur’an ke negeri musuh, sebab takut yang akan menerimanya orang yang menganut agama selain islam. Imam Malik juga meriwatkan dalam kitab Muwatta'. Pendapat ini seiring dengan pendapat Imam Qurtubi dalam kitab Al jami` li Ahkami al-Qur’an.

“Dari Abdullah bin abu bakar bin Muhammad bin `Amru Hazim : Bahwa di dalam satu kitab yang ditulis oleh baginda Rasul Saw untuk `Amr bin Hazim : Tidaklah boleh menyentuh Qur’an kecuali orang yang suci” 

Pendapat Imam yang empat tentang menyentuh al-Qur’an tanpa air wudhu atau tidak suci :

Mazhab Maliki : Mereka mengatakan boleh menyentuh seluruh al-Qur’an dan sebagiannya tanpa wudhu dengan beberapa syarat :

 1. Al-Qur’an tersebut ditulis dengan berbahasa selain bahasa ‘arab, adapun jika al-Qur’an tersebut ditulis dengan berbahasa arab baik tulisannya dengan khot yang bebeda seperti khot kufi khot mahgribi dan sebagainya tidak boleh menyentuh al-Qur’an dengan tanpa wudhu.

2. Al-Qur’an tersebut diukir di salah satu mata uang seperti dirham atau mata uang yang tertera ayat al-Qur’an.

3. Menjadikan seluruh mushaf atau sebagiannya sebagai harozan, maka hal seperti ini boleh membawanya tanpa air wudhu, dan sebagian dari mereka mengatakan tidak boleh membawa al-Qur’an seluruhnya akan tetapi diperbolehkan membawa sebagiannya. Ada dua syarat yang harus dipenuhi membawa qur’an sebagai harozan :
a. Muslim : yang membawa al-Qur’an beragama islam.
b.Al-Qur’an tersebut tertutup yang dapat mencegah masuknya kotoran.

4. Bahwa yang membawa al-Qur’an adalah seorang guru dan orang yang menuntut ilmu maka keduanya boleh menyentuh al-Qur’an dengan tanpa wudhu, disini tidak ada perbedaan antara yang mukallaf atau yang belum mukallaf, sampai sampai wanita yang sedang haidpun boleh menyentuh al-Quran apabila ia sedang belajar atau sebagai pengajar. Sselain ini semua tidak diperbolehkan menyentuh al-Qur’an dan membawanya.

Mazhab Hambali : Boleh menyentuh dan membawa al-Qur’an dengan tanpa wudhu dengan syarat : 

Sampulnya terpisah dari al-Qur’annya. Apabila sampul al-Qur’an tersebut melekat dengan Qur’annya, contohnya dalam satu bungkusan, dilipat dengan kain atau dengan daun. Atau al-Qur’an tersebut diletakkan di atas kotak, diperalatan rumah yang mau dipindahkan baik niatnya mau menyentuh al-Qur’an tersebut atau tidak. Keadaan seperti semua ini boleh menyentuh al-Qur’an dan membawanya.

Disini mazhab hambali menyamakan orang yang membawanya antara yang mukallaf dengan yang belum mukallaf, kecuali bayi yang belum mukallaf tidak wajib berwudhu akan tetapi diwajibkanlah bagi yang mengasuhnya menyuruh agar berwudhu ketika hendak menyentuh dan membawa al-Qur’an.

Mazhab Hanafi : Syarat boleh menyentuh, membawa serta menulis al-Qur’an tanpa Air wudhu :

1. Pada keadaan dharurat atau terpaksa seperti takut melihat mushaf tenggelam atau terbakar.

2. Al-Qur’an tersebut berpisah dengan sampulnya contohnya dalam satu bungkusan, dilipat dengan kain atau dengan daun dan sebagainya, dalam keadaan seperti ini boleh menyentuh dan membawa al Qur’an.

3. Bahwa orang yang menyentuh al-Qur’an tersebut belum baligh, dan ia hendak mempelajarinya, sedangkan yang sudah baligh dan wanita yang sedang haid baik sebagai pengajar dan pelajar disuatu substansi dilarang menyentuh mushaf.

4. Bahwa yang menyentuh mushaf tersebut adalah seorang yang muslim (yang beragama islam), dan Muhammad berkata : Boleh menyentuh mushaf bagi non muslim apabila ia telah mandi, adapun menghapal kitab suci al-Qur’an bagi non muslim diperbolehkan juga. Apabila semua syarat ini tidak terpenuhi maka dilaranglah bagi orang yang tidak berwudhu menyentuh mushaf baik dengan tangannya maupun dengan anggota tubuh lainnya, adapun membaca Qur’an dengan tanpa berwudhu diperbolehkan, dan diharamkan bagi orang yang sedang berhadats besar. Bagi selain yang berhadats besar disunnahkan berwudhu apabila hendak membaca al-Qur’an.

Menurut Mazhab Syafi`i : Boleh menyentuh dan membawa mushaf seluruh dan sebagiannya dengan beberapa syarat :

 1. Membawa mushaf tersebut harozan

 2. Ayat suci al-Qur’an tersebut termaktub dalam mata uang seperti pound mesir dan dirham

 3. Sebagian al-Qur’an termaktub dalam kitab-kitab ilmu untuk diambil hukum dari kitab tersebut, baik ayat yang termaktub banyak maupun sedikit. Boleh menyentuh.

4. kitab tafsir dengan syarat tafsirnya lebih banyak dibanding tulisan ayat al-Qur’annya sebaliknya tidak boleh menyentuhnya apabila ayat al-Qur’an lebih banyak daripada tafsirnya.

 5. Ayat al-Qur’an tersebut termaktub di pakaian seperti pakaian yang disulam gambar ka’bah.

6. Menyentuh mushaf dengan tujuan mempelajarinya.

 7. Menyentuh al-Qur’an untuk mempelajarinya, maka boleh bagi walinya memberi kuasa menyentuh mushaf dan membawanya. Apabila syarat yang diatas tidak terpenuhi maka hukum menyentuh mushaf haram sekalipun satu ayat, walaupun dengan penghalang yang terpisah dari mushaf baik yang terbuat dari kulit atau selainnya.

Apabila al-Qur’an diletakkan di rak kecil atau di suatu tempat kecil yang dikhususkan untuk tempat al-Qur’an maka tidak boleh menyentuh tempat tersebut selagi mushaf itu berada diatas tempat yang khusus untuk al-Qur’an. Jika tempatnya besar boleh menyentuh tempat yang dibuat khusus untuk al-Qur’an. Begitu juga dengan sampul a-Qur’an yang telah terpisah dari mushaf aslinya yang tidak tersisa sedikitpun tulisan al -Qur’an, haram menyentuhnya kecuali dijadikan sebagai sampul kitab selain Qur’an. begitu juga menyentuh batu yang ditulis ayat al-Qur’an tidak boleh menyentuh satu bagian dari bagiannya sebagaimana dilarang menyentuh mushaf .

 b. Hukum Membakar Al - Qur’an

Apa yang harus kita lakukan apabila kita memiliki al-Qur’an yang sudah lapuk dan lembaranya sudah tidak layak pakai jikalau kita memakainya lembarannya lepas dan sobek, apakah kita membiarkannya begitu saja ? sedangkan ini adalah ayat Allah Swt yang harus dimuliakan disini saya akan menukilkan pendapat para ulama tentang hukum membakar al-Qur’an, sebelum membahas hukum membakar al-Qur’an terlebih dahulu Kita ketahui bahwa setiap muslim wajib menghormati dan memuliakan Qur’an. Berkaitan dengan membakar al-Qur’an salah satu dari khulafa Ar- rasyidin pernah memerintahkan membakar al-Qur’an yaitu pada masa khalifah Utsman ibn Affan yang digelar dengan julukan Dzunnurain ( yang memiliki dua putri Nabi Saw ).

Pada awal pengumpulan Qur’an Abu Bakar didatangi khalifah Umar ibn Khattab dan berkata, sesunguhnya para Qurro dan huffaz telah banyak yang gugur di perang yang Yamamah dan aku khawatir lebih banyak lagi yang meninggal, para qurro dan huffaz akan hilang dari persada alam ini, menurut saya engkau harus memerintahkan pengumpulan al-Qur’an tutur khalifah Umar kepada khalifah Abu Bakar, lalu khalifah Abu Bakar berkata Bagaiman engkau akan mengerjakan apa yang tidak pernah dikerjakan Rasul Saw? Demi Allah ini adalah perkara yang sangat baik tutur Umar, dengan terus khalifah Umar mendatangi Abu Bakar agar segara mengumpulkan al-Qur’an sampai terbukalah hati khalifah Abu Bakar untuk mengumpulkan al - Qur’an, Abu Bakar memanggil Zaid bin tsabit untuk menulis al-Qur’an karena Zaid adalah seorang yang pakar menulis. Al-Qur’an yang ditulis Zaid tidak selesai pada masa khalifah Abu Bakar dilanjutkan pada masa khlifah umar ibn khattab disinilah al-Qur’an dapat dikumpulkan dalam satu mushaf.

Pada masa khalifah Utsman ibn Affan terdapat perbedaan bacaan yang satu dengan yang lainnya dan menimbulkan tafsiran yang berbeda, lalu huzaifah mengatakan kepada khalifah Utsman berilah mereka penjelasan sebelum pemahaman mereka berbeda tentang kitab ini sebagaimana para kaum nashrani dan yahudi bertikai dengan kitab mereka. Khalifah Utsman langsung mengirim surat kepada Hafsah agar megirimkan mushaf yang ia miliki kepada khalifah Utsman, disuruhlah Zaid ibn Tsabit, Abdullah ibn Zubair, Sa`id ibn `ash, Abdur Rahman ibn Al Harits ibn Hisyam untuk menulisnya kembali dan memperbanyak mushaf tersebut. Apabila terdapat perbedaan dalam penulisan maka yang dipakai adalah yang sesuai dengan bahasa `arab suku Qurays karena al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Qurays. Setelah selesai khalifah Utsman mengembalikan mushaf milik Hafsah dan menyebar luaskan Mushaf yang baru ke seluruh penjuru negri islam dan menyuruh membakar mushaf yang terdapat perbedaan dengan mushaf yang baru ditulis. Dari peristiwa diatas dapat disimpulkan hukum membakar al-Qur’an adalah boleh dengan niat sebagai penghormatan dan menjaga kemuliaannya yang apabila tercecer dan dibuang di tong sampah dan berserakan dimana-mana . Sebagaimana Sabda Rasulullah Saw dalam sebuah hadits.

 “ Sesungguhnya pekerjaan itu tergantung pada niat “. ( H R. Bukhari ).

 c. Hukum Merokok, Minum Teh, Kopi, tengah membaca Al - Qur’an

 Malaikat akan turun kepermukaan bumi apabila ada orang yang membaca al-qur’an untuk mendengarkan lantunan kitab suci al-Qur’an sebagaimana hadits yang diriwayatkan Imam Muslim
"setiap perkumpulan dimana sajapun tempatnya yang disebut di dalamnya nama Allah Swt Malaikat akan datang untuk mendengarkannya".

Jadi sebaliknya Malaikat akan lari dari bau yang kurang sedap sebagaimana larangan dalam hadits mendekati mesjid setelah makan bawang merah dan bawang putih karena malaikat akan terganggu sebagaimana manusia terganggu dengan bau yang kurang sedap. Bahwa yang kita ketahui asap rokok dan baunya sangat mengganggu orang lain, begitu juga dengan malaikat akan terganggu dengan asap rokok. Malaikat tidak akan datang ke majlis qur’an yang terdapat asap rokok,

Merokok dalam majlis qur’an dapat menimbulkan beberapa kesalahan :

 • Mengusir malaikat yang sangat mencintai bau yang sedap.
• Mencegah rahmat Allah Swt yang datang beserta para malaikat.
• Memberikan kemudhratan kepada orang yang terganggu dengan baunya rokok, sesuai dengan firman Allah Swt dalam surah al `Arof ayat 204 Artinya sebagai berikut :

 “ Dan apabila dibacakan al-Qur’an dengarlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat ”

 Begitu juga dengan hukum minum teh dan kopi dipertengahan baca qur’an akan mengurangi konsentrasi mendengarkan ayat suci al-Qur’an .

d. Hukum Wanita Haid menyentuh al - Qur’an

Sering wanita yang sedang haid kebingungan dengan keadaan sedang haid apakah boleh membaca dan menyentuh mushaf ketika mengalami haid. DR `Ali Jum`ah menulis sebuah Fatwa tentang permasalahan ini sebagai berikut : Dalam perkara ini ada dua hala yang perlu diperhatikan :

 1. Menyentuh al-Qur’an
 2. Membaca al-Qur’an tanpa menyentuh.

Adapun hukum menyentuh al-Qur’an tanpa air wudhu atau suci dari hadats kecil dan besar adalah tidak boleh sebagaimana yang telah disepakati imam yang empat, berbeda dengan pendapat Ibnu Hazim yang membolehkan membaca dan menyentuh al-Qur’an tanpa air wudhu atau suci. Adapun hukum membaca al - Qur’an ketika berhadats besar adalah dilarang, Rasulullah Saw selalu membaca al-Qur’an kapan sajapun waktunya kecuali dalam keadaaan junub sebagaimana dalam hadits :

 “ Dari hadits `Ali Radhiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Saw selalu membacakan al – Qur’an kepada kami disetiap saat dan waktu kecuali pada waktu junub”. (HR. Turmudzi )

 Haid, nifas adalah bagian dari junub akan tetapi Imam Malik mengatakan haid dan junub adalah berbeda jikalau junub dapat dihilangkan setelah mandi, sedangkan haid tidak bisa hilang setelah mandi kecuali haidnya telah selesai. Oleh karena itulah Imam Malik membolehkan membaca al-Qur’an bagi orang yang haid dengan syarat tidak menyentuh mushaf dan karena takut hafalannya hilang karena dalam hal ini tujuannya bukan untuk ta`abbud ( sebagai ibadah ), akan tetapi sebagai pembelajaran. Maksud belajar disini bukan belajar dari awal, akan tetapi maksudnya mengulang hafalan supaya wanita tersebut tidak lupa dengan hafalannya. Imam yang empat melarang bagi ibu-ibu yang haid ikut membaca al-Qur’an dalam suatu majlis yang mana disana terdapat acara baca al-Qur’an secara berjama’ah, karena perkumpulan tersebut adalah perkumpulan yang sifatnya ta`abbud ( sebagai ibadah ) akan tetapi hendaknya ia mencari ibadah yang lain selain baca al-Qur’an seperti memperbanyak dzikir seperti bertasbih tahmid, takbir, karena Rasulullah Saw tidak pernah putus dzikirnya dalam keadaan apapun, sekalipun dalam keadaan junub .

D. Penutup Demiklianlah yang dapat saya tulis, makalah ini sangat banyak kekurangannya dan masih banyak kesalahan baik dari segi penulisannya dan pembahasannaya. Mudah-mudahan dengan malakalah yang sangat singkat dan ringkas ini bermanfaat bagi penulis dan bagi kita semua, serta dapat mengamalkan ilmu yang di ketahui sesuai ajaran islam.

 E. Daftar Putaka
- Al-Qur’an al Karim
- `Atiyyah Saqr, Ahsnul Kalam Fi Fatawa Wal Ahkam, Maktabah Wahbah, Kairo, cet I, hal 27
- Abdul Rahman Al juzairi, Al fiqh `Ala Mazhab Al `arba`ah, , Juz I, Maktabah Shafa, Kairo, cet,.I, 2003,             hal 48 – 50
- DR. Rhasyad Hasan Khalil, DR. Abdul Fattah Abdullah Barsyumi,Tarikh Tyasri’ diktat tingkat I Syariah Islamiyah
- Ibnu Hajar al `Asqolani, Fathul Baari, Juz 7, Maktabah Dar al Hadits, Kairo, 2004, hal. 25
- Imam Nawawi, Arba`in Nawawiyah
- Ibnu Katsir, Tafir Qur’an al Adzim, juz 4, Dar Al Hadits, Kairo, 2003, hal. 352
- Imam Qurtubi, Al jami` li Ahkami al Qur’an, Jilid 7, Dar Al Hadits, Kairo, 2007, hal. 178

Rukun shalat

Shalat itu terdiri dari lima belas rukun dengan menjadikan tuma’nînah sebagai salah satu rukun. · 

Rukun pertama dalam shalat adalah niat, adapun kedudukan niat ini sama dengan kedudukan wajibnya takbir dan wajibnya rukun-rukun yang lain. 

· Rukun yang kedua adalah takbiratul ihram dengan dalil sabda Rasulullah: 
(رواه البخاري)“ صلوا كما رأيتموني أصلي ” 
Artinya: “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya (Rasulullah) shalat” (H.R. Bukhari). 

Boleh bagi seorang muslim untuk menambah lafal takbir dengan mengucapkan: ألله الجليل أكبر, akan tetapi tidak boleh melafalkan takbir dengan kalimat: ألله كبير , atau kalimat أكبر الله , atau kalimat ألله أعظم . 

· Rukun yang ketiga adalah menyertakan niat dengan takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan perbuatan wajib yang pertama dilaksakan dalam shalat, oleh sebab itulah wajib bagi seorang yang hendak mendirikan shalat menyertakan niat dari awal takbir sampai selesainya takbir dilafalkan. 

· Rukun yang keempat adalah berdiri bagi yang mampu, karena mengikut sabda Rasulullah yang ditujukan kepada ‘Imrân bin Hushain yang memiliki penyakit pembengkakan urat-urat pada ujung pelepasan (dubur); haemorrhoids atau yang biasa disebut dalam bahasa arab penyakit bawasir.

 صل قا ئما فإن لم تستطع فقاعدا فإن لم تستطع فعلي جنب.( رواه البخاري) 

Artinya: Shalatlah engkau dengan keadaan berdiri, apabila engkau tidak sanggup berdiri maka shalatlah dalam keadaan duduk, apabila engkau tidak sanggup shalat dalam keadaan duduk maka shalatlah dalam keadaan berbaring. (H.R. Bukhari).

Hadits di atas menjelaskan kepada kita semua bahwa: 

- Tidak boleh bagi orang yang mampu berdiri melaksakan shalat dengan keadaan duduk. 
- Tidak boleh bagi orang yang mampu duduk melaksakan shalat dengan berbaring. Bagi orang yang lemah (tidak sanggup berdiri dalam shalat)—baik lemah dikarenakan usia ataupun ada udzur syar’i yang menghalanginya shalat dalam keadaan berdiri—maka diperbolehkan baginya shalat dalam keadaan duduk ataupun berbaring. 

· Rukun yang kelima adalah membaca surat al-Fatihah. Dengan dalil sabda Rasulullah: 

لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب.( رواه متفق عليه) 

Artinya: “Tidaklah sah shalat bagi siapa yang tidak me mbaca surat al-fatihah” (H.R. Bukhari, Muslim). 

Hadits Rasulullah di atas menjelaskan kepada kita semua bahwasannya: - Wajib bagi orang yang melaksanakan shalat untuk membaca surat al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. - Wajib bagi yang melaksanakan shalat untuk membaca surat al-Fatihah secara tertib, dan tidak terputus. Apabila orang yang melaksakan shalat tidak mampu membaca surat al-Fatihah, maka diperbolehkan baginya membaca ayat selain surat al-Fatihah sekalipun ayat tersebut terpisah antara satu dengan lainnya. Sedangkan menurut Imam ar-Rafî’i, orang yang tidak mampu membaca surah al-Fatihah dalam shalat diperbolehkan baginya membaca ayat al-Qur’an dengan syarat berurutan antara ayat yang pertama dengan ayat yang sesudahnya, dan apabila tidak sanggup membaca secara berurutan maka diperbolehkan membaca ayat tersebut secara terpisah. Apabila orang yang tidak mampu membaca al-Fatihah dalam shalat, dan tidak sanggup juga membaca ayat al-Qur’an, maka diperbolehkan baginya membaca dzikir atau doa-doa. Apabila tidak sanggup membaca apapun dalam shalat baik al-Fatihah, ayat al-Qur’an, dzikir dan doa, maka dianjurkan kepadanya untuk melaksanakan rukun fi’liyah saja. Dan bagi yang bisu diwajibkan baginya untuk menggerakkan lidahnya saja tanpa diwajibkan baginya mengeluarkan suara. [ -Turots Club 3-/Ilgafur Tanjung] 

10 TANDA HATI MATI

1. Kita mengaku kenal dan cinta Allah, tapi tidak menunaikan hak Nya 
2. Kita mengaku cinta Rasulullah tapi mengabaikan sunnah nya 
3. Kita membaca Al Qur'an tapi tidak beramal dengan hukum-hukum di dalamnya 
4. Kita memakan nikmat Allah, tapi tidak mensyukuri pemberianNya 
5. Kita mengaku musuh syaithan, tapi mengikutinya 
6. Kita mengaku nikmat surga tapi tidak beramal untuk mendapatkannya 
7. Kita mengaku adanya siksa neraka, tapi tidak berusaha menjauhinya 
8. Kita mengakui bahwa kematian akan datang pada setiap jiwa, tapi tidak berusaha mempersiapkan bekalnya 

9. Kita sibuk membuka aib orang lain, tapi tidak pernah ingat akan aib diri 
10. Kita menghantar dan mengubur jenasah tapi tidak mengambil hikmah darinya.

Maghfiroh Allah Lebih Besar Dari Kesalahan Insan

Oleh : Ilgafur Tanjung *

 Penulis mengawali tulisan ini dengan sebuah ayat dari al-Qur’an yang dijaga Allah dari penyelewengan, perubahan dari tangan-tangan orang-orang yang memusuhi islam yang artinya : “Katakanlah wahai hamba hamba ku yang melampaui batas tehadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu beputus asa dari rahmat Allah Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dosa dosa semua Nya.Sesungguh nya Dialah Maha Pengampun,Maha Penyayang” (Q.s Az-zumar,53).

Sebagaimana fitrah manusia yang tidak akan pernah luput dari kesalahan dan kekhilafan dari prilaku, perkataan yang berhubungan Allah Swt dan hubungan antara sesama manusia. oleh karena itulah Allah swt mengatakan dalam firman di atas dengan sebutan hamba-hambaKu yang melampaui batas,karena manusia adalah hamba yang tidak terlepas dari dosa yang ia perbuat dengan sengaja maupun dengan tidak di sengaja. Sesungguhnya semakin bertambahnya umur yang dianugerahi Ilahi Robbi di dunia yang fana ini,semakin banyak pula lah kesalahan,kemaksiatan yang dilaksanakan hamba-hamba Nya. Renungilah bergantinya hari,mingu,bulan,tahun adalah pertanda bahwa umurpun berlalu dan tidak lama lagi pasti akan mendapat nama baru yaitu Almarhum.Apakah hari-hari itu akan dibiarkan berlalu begitu saja? Sedangkan perjalanan masih panjang? Jawaban nya, ada pada diri masing-masing.Abu Nawas mengatakan di dalam syair nya yang sangat terkenal di Indonesia yang artinya:

Dosa-dosa ku tidak terhitung seperti banyaknya pasir
Maka terimalah taubatku yaa Allah yang Maha Agung
Sedangkan umur ku berkurang setiap harinya
Dan dosa-dosa ku semakin bertambah setiap harinya


Suatu hari, Wahib bin Wardi, Sufyan at-Tsauri, dan Yusuf bin Ashbath berkumpul. Kemudian Sufyan ats-Tsauri berkata, ”Kemarin aku tidak suka mati secara mendadak, tetapi sekarang aku justru mengiginkan mati yang seperti itu.Yusuf bertanya, kenapa? Sufyan menjawab, karena aku takut terjadi fitnah bagi diriku.Yusuf berkata, sedangkan aku tidak membeci apabila Allah Swt memanjangkan umurku, lalu sufyan bertanya, kenapa? Yusuf menjawab agar suatu hari nanti aku dapat bertaubat dan beramal saleh. Kemudian Sufyan dan yusuf bertanya kepada Wahib bin wardi, Aku tidak memilih salah satu yang kamu bicarakan, karena yang paling aku cintai adalah sesuatu yang paling Allah cintai untukku.


Allah SWT Maha pengampun, sebesar apapun dosa yang diperbuat hambanya, dan Allah tidak pernah bosan mengampuni dosa hambanya. Pernah Rasulullah didatangi Malaikat Jibril, Seraya berkata ya Muhammad, Allah memerintahkan saya menyampaikan sebuah kabar tentang taubatnya umatmu, siapapun yang mengerjakan dosa sepanjang hidupnya dan dia dari umatmu satu tahun sebelum meninggal ia minta ampun kepada Allah, akan diampuni dosa-dosanya. Lalu baginda Rasullah berkata, ya Jibril katakan kepada Allah Swt itu merupakan waktu yang sangat lama sekali, umatku ya jibril pada lalai, tepesona dibuat dunia yang penuh tipu daya ini. Lalu jibril menghadap Allah dan berkata kapada Nabi Muhammad, ya Muhammad apabila umatmu melaksakan kajahatan seumur hidupnya lalu ia bertaubat satu bulan sebelum kematiannya, Allah akan ampuni dosanya. Rasulullah SAW mangatakan kepada malaikat jibril, ”ya jibril itu adalah waktu yang sangat lama” Jibrilpun kembali menghadap Allah SWT, setelah menghadap kepada Allah lalu kembali menghadap Rasulullah dan berkata, apabila umatmu melakukan dosa seumur hidupnya lalu ia bertaubat, sampai nafasnya berada di kerongkongannya, Allah akan mengampuninya dan akan menerima taubat umatmu ya Muhammad. setelah itu Rasululah diam dan tidak berbicara pertanda rasul setuju dengan apa yamg disampaikan Malaikat Jibril. Betapa luasnya ampunan Ilahi kepada hambanya. Tapi yang sangat di sayangkan, manusia yang jelas-jelas berlumur dengan banyaknya dosa, masih enggan dan bosan minta ampun, kepada Dzat yang Maha Pengampun. Oleh karena itu, selagi ada kesempatan, berupa hidup yang sehat serta akal sehat yang berfungsi untuk membimbing manusia menuju jalan yang hendak di tempuh, yaitu jalan munuju mardhatillah ( yang diridhai Ilahi ), sebesar kesempatan yang di berikan yang maha pemberi kesempatan kepada kita hambaNya, sebesar itulah kesempatan manusia memohon ampun atas kesalahan yang diperbuat selama hidupnya.

Wahai Saudara! Ketahuilah bahwa kewajiban bertaubat sudah sangat jelas termaktub dalam Al- Qur’an, di antaranya, “...dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”(An-nur,31). Ayat ini menjelaskan kepada semua manusia yang beriman kepada Allah agar segera bertaubat atas kesalahan dan jangan mengulangi perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagai bahan renungan bagi kita insan yang tidak lepas dari kesalahan, manakah yang lebih banyak dikerjakan didalam keseharian kita larangan Allah kah atau perintahNya? ini semua tidak terlepas dari bersih atau tidaknya hati kita, karena hati adalah sebuah organ tubuh yang sangat menentukan baik dan buruknya amalan seseorang. Para ulama membagi hati manusia kepada tiga bagian :

1. Hati yang selamat (Qolbun Salim ), Ibnul Qoyyim mengartikan hati yang selamat itu adalah hati yang terjaga dari syahwat (keinginan), yang bertentangan dengan perintah Allah Swt, dan selamat dari menyembah selain Allah Swt. Atau hatinya selalu percaya kepada Allah dan tidak akan berpaling.

2. Hati yang mati (Qolbun mayyit) ini merupakan lawan dari hati yang selamat, yang tidak mengenal tuhannya dan tidak menyembah Allah Swt, tidak ridha dan tidak mencintai Allah Swt. Akan tetapi, ia Selalu mengikuti hawa nafsunnya meakipun Allah Swt telah melarang dan membenci orang yang menyembah selain Dia.

3. Hati yang sakit (Qolbun maridh) artinya hati yang masih hidup tapi memiliki penyakit. Pada hati yang seperti ini memiliki dua kriteria kadang ia mencintai Allah Swt dan selalu mengerjakan perintahNya, dan kadang mengikuti keinginan hawa nafsu yang tidak sesuai dengan perintah yang maha kuasa. Obat dari segala penyakit hati itu ada 4 perkara:

1. Baca Al-Qur’an dan paham dengan maknanya, merupakan obat yang paling ampuh untuk menghilangkan penyakit-penyakit syubhat dan yang ada dalam hati.

 2.Iman serta beramal saleh.

3 Muhasabah diri dari perkara yang paling kecil sampai perkara yang besar.

 4.Menghindar dari perkara yang di senangi Syetan, karena Syetan musuh yang nyata bagi manusia.

 Imam Al-Ghazali pernah melontarkan sebuah kata nasehat yang begitu hikmahnya luarbiasa: “Apabilah engkau mengejar dunia belum tentu dapat, dapat pun belum tentu banyak, banyakpun belum tentu puas, puas pun belum tentu kekal. Tapi malah sebaliknya, jika engkau mengejar akhirat sudah tentu dapat, setelah dapat sudah tentu banyak, setelah banyak sudah tentu puas, setelah puas sudah tentu akan kekal selamanya”. Agar perbuatan kita terjaga dari hal-hal yang dimurkai, ingatlah selalu sabda Rasul Saw yang berbunyi,”bertakwa lah dimana sajapun engkau berada, iringilah kejahatan itu dengan kebaikan, niscaya kebaikan akan menghapus kejahatan, bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik”.

 Ingatlah Allah Stw tidak akan merubah nasib seseorang kecuali ia merubah nasibnya sendiri. Kerjakan yang bermanfaat, karena hidup Cuma satu kali hiduplah yang bermanfaat.


 *Penulis adalah Mahasiswa al-Azhar tingkat I Jurusan Syariah Islamiyah, Cairo-Mesir

Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka)

( Mengenang Jasa Pejuang yang tak kenal lelah)

Oleh: Ilgafur Tanjung[1]

Sebuah Pepetah lama mengatakan ”Tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak dekat, tak dekat maka tak cinta” ungkapan ini sudah mayoritas diketahui orang dari kecil, besar, dewasa dan tua. Oleh karena itu saya ingin mengajak para pembaca agar lebih dekat kepada orang yang sangat banyak munuangkan karyanya buat Indonesia tercinta.

Mengenal Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) 

Mungkin nama Haji Abdul Malik Karim Amarullah (Hamka) bukanlah nama yang asing lagi di Negara Indonesia tempat kita bernaung dan dibesarkan, bahkan nama ini sudah tidak asing juga di berbagai Negara lainnya. 

Haji Abdul Malik Karim Amrullah (Hamka) lahir di Desa kampung Molek, Minanjau, Sumatera Barat, Indonesia tepat pada tanggal 17 Februari pada Tahun 1908. Ayah nya adalah Haji Syekh Abdul Karim Bin Amrullah, seorang pelopor gerakan islah (tajdid) di Minangkabau. Hamka dibesarkan di keluarga yang sangat taat beribadah. Ayahnya adalah seorang pendiri Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Disilah Hamka mempelajari bahasa arab dan menggali ilmu agama. 

Hamka sempat juga ikut talaqi di surau dan di mesjid-mesjid dengan syekh-syekh terkenal seperti Syekh Ibrahim Musa,Syekh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo. Pekerjaan Hamka yang pertama adalah sebagai seorang guru agama di sebuah perkebunan yang terletak di kota Tebing Tinggi, Medan Sumatera Utara pada Tahun 1927 dan sebagai guru agama di Padang Panjang pada Tahun 1929. Hamka kemudian dilantik menjadi Dosen di Universitas Islam Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Padang Panjang dari Tahun 1957. Setahun kemudian Buya Hamka diangkat menjadi Rektor Perguruan Tinggi Islam Jakarta dan Propesor Universitas Mustopo Jakarta. Banyak ilmu yang dikuasai dan diperoleh Buya Hamka secara otodidak misalnya ilmu filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik baik politik (timur) islam dan politik barat. Dengan kemahiran beliau bebahasa arab Hamka banyak menyelidiki karya-karya ulama besar di timur tengah seperti karyanya Zaki Mubarok, Abbas Al-Aqqad dan Husain Haikal. Melalui bahasa arab Hamka juga banyak meneliti karya-karya sarjana perancis, inggris dan jerman seperti Al bert Camus, Wiilliam James Sigmund Preud, Jean Poul dan Pierre Loti. Disamping beliau belajar secara otodidak beliau juga sangat senang bertukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal seperti H.O.S. Tjokroaminoto dan Haji Fachrudin. Dari kebiasaan seperti ini bakat beliau ter asah (terbentuk) menjadi orator terkenal. Hamka memulai kegiatan politiknya pada tahun 1952 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945 beliau mencoba membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai gerilya didalam hutan yang terletak di Medan, pada tahun 1947 Hamka diangkat menjadi ketua barisan pertahanan nasional Indonesia. 

Pada tahun 1955 diadakan pemilihan raya umum dalam hal ini Hamka menjadi anggota konstituante masyumi dan menjadi pemidato utama. Dari tahun 1964 sampai tahun 1966 hamka dipenjarakan oleh presiden soekorno karena dituduh pro Malaysia. Semasa beliau di dalam penjara beliau menghasilkan karya ilmiah terbesarnya yaitu tafsir al-Azhar yang terdiri dari 5 jilid. Selain aktif dalam kegiatan keagamaan dan politik, Hamka merupakan seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Hamka sangat banyak menghasilkan karya ilmiah islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen.di antara novel-novelnya yang mendapat perhatian orang banyak dan termasuk teks sastra di Malaysia dan Singapur adalah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk, Dibawah Naungan Ka’bah dan merantau Ke Deli. Hamka pernah mendapatkan beberapa anugerah kehormatan seperti Doctor Honoris Causa, Universitas Al-Azhar,1958, Doctor Honoris Causa Universitas Kebangsaan Malaysia,1974 dan gelar Datuk Indono dan Pangeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia. 

Hamka menghembuskan napas terakhirnya pada tanggal 24 Juli 1981, namun jasa serta pengaruhnya di dalam berkarya sangatlah besar dan dihargai oleh Negara Indonesia dan Negara-negara lainnya. Karya-karya Hamka : 

 Khatibul Ummah, Si Sabariah, pembela Islam, Adat Minangkabau dan Agama, Ringkasan Tarikh Umat Islam, Kepentingan Melakukan Tabligh, Hikmah Isra’ dan mi’raj, Arkanul Islam, Laila Majnun, Majalah Tentera, Majalah Al-Mahdi, Mati Mengandung Malu, Dibawah Naungan Ka'bah,Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk, Di Dalam Lembah Kehidupan, Merantau Ke Deli, Margaretta Gauthier,Tuan Direktur, Dijemput Mamaknya, Keadilan Ilahi, Tashawuf Modern, Falsafah Hidup, Lembaga Hidup, Lembaga Budi, Negara Islam, Islam Dan Demokrasi, Revolusi Pikiran, Revolusi Agama, Adat Minangkabau Menghadapi Revolusi, Dibanting Ombak Masyarakat, Didalam Lembah Cita-cita, Sesudah Naskah Renville, Pidato Pembelaan Peristiwa Tiga Maret, Menunggu Beduk Berbunyi, Di Bukit Tinggi Sedang Konperensi Meja Bundar, Ayahku , Mandi Cahaya Di Tanah Suci , Mengembara Dilembah Nyl, Di Tepi Sungai Dajlah, Kenang Kenangan Hidup Empat Jilid, Sejarah Umat Islam Empat Jilid, Pedoman Muballigh Islam, Pribadi, Agama dan Perempuan, Muhammadiah Melalui Tiga Zaman,1001 Soal Hidup, Pelajaran Agama Islam, Perkembangan Tashawuf dari Abad Keabad, Empat Bulan di Amerika Jilid 1dan 2, Pengaruh Ajaran Muhammad Abduh di Indonesia,Tafsir Al-Azhar juz 1-30. 

Inilah karya-karya Haji Abdul Malik Karim Amarullah (Hamka) dan masih banyak lagi yang tidak saya tuliskan. Sekianlah yang dapat saya tulis jikalau ada kesalahan mohon dimaklumi karena penulis dalam tahap belajar untuk menjadi yang lsbih baik karena ada sebuah pesan dari pesantren saya : hari ini saya harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok saya harus lebih baik dari hari ini “ inilah yang memotivasi saya agar menjadi yang terbaik... 

Wallhu 'ala Wa 'alam 


[1] Penulis adalah Mahasisiwa al-Azhar tingkat satu Syari’ah Islamiyah, Cairo-Mesir.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Berusaha Menjadi Yang Terbaik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger